Nama Perusahaan
PT BPR Dana Lestari
Akta Pendirian
pada tanggal 10 Januari 1991 atas dasar Akte Pendirian No. 15 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Ibrahim, SH di Bogor, disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1173. HT.01.01 TH’92 tanggal 6 Februari 1992, dan perubahan yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 32 Tanggal 19 Mei 2000 yang dibuat oleh Notaris Syamsul Faryeti, SH mengenai perubahan anggaran dasar perseroan PT. BPR. DANA LESTARI serta perubahan terakhir yang termuat dalam akta No. 03 tanggal 03 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Mudong Gitapati, SH mengenai perubahan susunan pengurus PT. BPR. Dana Lestari. Kemudian perubahan Kepemilikan / Pemegang Saham ( akuisisi ) PT. BPR. Dana Lestari dari pemegang saham lama yaitu Sdr. Deddy Pandapotan Tampubolon dan Sdr. ke Sdr. Gottfried Tampubolon dan Sdri. Rina Tampubolon berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR. Dana Lestari No. 07 tanggal 20 September 2018 dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai perubahan peningkatan modal disetor sesuai dengan surat keputusan No. AHU-0126045.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 25 September 2018.Tgl 25 Juni 2020 dilakukan perubahan peningkatan modal disetor sesuai dengan surat keputusan No. AHU-0043048.AH.01.02.Tahun 2020 serta perubahan susunan kepengurusan BPR melalui Akta Keputusan Rapat No. 04 tanggal 7 Oktober 2020 oleh Notaris Mudong Gitapati, SH
Izin Usaha
Pengesahan oleh Departemen Kehakiman No. C2-1173. HT.01.01